Jurnal CSR Di Indonesia, semangat mengendalikan moral hazard pebisnis telah melahirkan Pasal 74 Undang undang No 40 tahun 2007. Defenisi CSR dalam pada pasal 1 ayat 3 No 40 tahun 2007 berbunyi “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perusahaan