Jurnal CSR
Lainnya
Mengurai Benang Kusut Diseputar Regulasi CSR Mengurai Benang Kusut Diseputar Regulasi CSR

Di Indonesia, semangat mengendalikan moral hazard pebisnis telah melahirkan  Pasal 74 Undang undang No 40 tahun 2007. Defenisi CSR dalam pada pasal 1 ayat 3 No 40 tahun 2007 berbunyi “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perusahaan